Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yg lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
#2ndHITRIBA
Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yg lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
selengkapnya di http://www.sumberpengertian.co/pengertian-yurisprudensi
------------------------------------
Sedikitnya ada 3 case di PAGARI yg bisa jadi rujukan oleh putusan hakim di pengadilan.
1. Pengadilan sederhana oleh gugatan kreditur, bisa putus tanpa batas waktu pembayaran.
2. Bisa bayar pokok saja, hapus bunga, denda & penalti, asalkan uang siap.
3. Lelang bukan mekanisme akhir, bahkan sekalipun sudah laku & surat sudah di balik nama pembeli, upaya hukum masih bisa dilakukan.
Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yg lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
selengkapnya di http://www.sumberpengertian.co/pengertian-yurisprudensi
------------------------------------
Sedikitnya ada 3 case di PAGARI yg bisa jadi rujukan oleh putusan hakim di pengadilan.
1. Pengadilan sederhana oleh gugatan kreditur, bisa putus tanpa batas waktu pembayaran.
2. Bisa bayar pokok saja, hapus bunga, denda & penalti, asalkan uang siap.
3. Lelang bukan mekanisme akhir, bahkan sekalipun sudah laku & surat sudah di balik nama pembeli, upaya hukum masih bisa dilakukan.
Guyub kita adalah pembelaan kita, selama ini penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak debitur diabaikan sebab tdk ada pembelaan dan yg membela.
PAGARI adalah upaya pembelaan itu, PAGARI adalah advocat kita atas setiap upaya advokasi bebas RIBA.
Giat-giatkan guyub, dukung mendukung utk Indonesia Tanpa RIBA.
Hari ini salah satu anggota PAGARI ada gugatan di PN Jak-Ut, yg luang bisa ikut merapat di PN Jakarta Utara jam 09.00 WIB Ruang Ali Said Jl. Gajah Mada, No. 17, Jakarta Pusat.
Soal blokir sepihak kreditur & pemotongan langsung terhadap rekening atas hutang.
Satu lagi Yurisprudensi utk PAGARI. Allahulmusta'an.
@BIarRIBAraIB
@BIarRIBAraIB
COMMENTS