--> PAGARI & Yurisprudensi | HitRIBA

PAGARI & Yurisprudensi

SHARE:

Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yg lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

#2ndHITRIBA



Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yg lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

selengkapnya di http://www.sumberpengertian.co/pengertian-yurisprudensi
------------------------------------
Sedikitnya ada 3 case di PAGARI yg bisa jadi rujukan oleh putusan hakim di pengadilan.

1. Pengadilan sederhana oleh gugatan kreditur, bisa putus tanpa batas waktu pembayaran.

2. Bisa bayar pokok saja, hapus bunga, denda & penalti, asalkan uang siap.

3. Lelang bukan mekanisme akhir, bahkan sekalipun sudah laku & surat sudah di balik nama pembeli, upaya hukum masih bisa dilakukan.

Guyub kita adalah pembelaan kita, selama ini penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak debitur diabaikan sebab tdk ada pembelaan dan yg membela.

PAGARI adalah upaya pembelaan itu, PAGARI adalah advocat kita atas setiap upaya advokasi bebas RIBA.

Giat-giatkan guyub, dukung mendukung utk Indonesia Tanpa RIBA.
Hari ini salah satu anggota PAGARI ada gugatan di PN Jak-Ut, yg luang bisa ikut merapat di PN Jakarta Utara jam 09.00 WIB Ruang Ali Said Jl. Gajah Mada, No. 17, Jakarta Pusat.

Soal blokir sepihak kreditur & pemotongan langsung terhadap rekening atas hutang.

Satu lagi Yurisprudensi utk PAGARI. Allahulmusta'an.

@BIarRIBAraIB

COMMENTS

#2ndHITRIBA 24 Januari 2019
Name

#1stHITRIBA,24,#2ndHITRIBA,20,Fatwa,1,Fundrising,3,Guyub Anti Riba,10,HITRIBA,41,Kliping E-News,6,KulOL,14,Lepas RIBA,2,Riba Crisis Center,51,Video,19,Video HITRIBA,6,Video Kajian Riba,9,Video RCC,8,
ltr
item
HitRIBA: PAGARI & Yurisprudensi
PAGARI & Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yg lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ2iFKB0AgZIgoGlAvzXeE4yQPRr6dSlxPuavzds-qL7_e6ofPBcQSiYdAyx1KSKQmm7uVVRuRyjQYiwen0i0JPq5Iv-G9HAd-5k3rmLL6s8Cvv-jiwtgGYWpev1e8aKw3HWo-zMcgqkY/s1600/guyub.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ2iFKB0AgZIgoGlAvzXeE4yQPRr6dSlxPuavzds-qL7_e6ofPBcQSiYdAyx1KSKQmm7uVVRuRyjQYiwen0i0JPq5Iv-G9HAd-5k3rmLL6s8Cvv-jiwtgGYWpev1e8aKw3HWo-zMcgqkY/s72-c/guyub.jpg
HitRIBA
https://hitriba.blogspot.com/2018/12/pagari-yurisprudensi.html
https://hitriba.blogspot.com/
https://hitriba.blogspot.com/
https://hitriba.blogspot.com/2018/12/pagari-yurisprudensi.html
true
4673755242618357134
UTF-8
Keluarkan semua artikel Tidak ditemukan artikel apapun LIHAT SEMUA Berikutnya Balas Tidak jadi balas Hapus Oleh Home PAGES POSTS Lihat Semua DIREKOMENDASIKAN KATEGORI ARSIP CARI BERITA SEMUA BERITA Artikel Tidak Ditemukan Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy