Menjual barang yang belum dikuasai, karena akad dilakukan duluan baru uangnya cair. Bank menjual sesuatu yang belum dimiliki.
Industri keuangan tidak mengikuti pakem-pakem muamalah karena merasa direpotkan, dalam case akad murabahah sekurangnya ada 3 point yg selalu dilanggar :
1. Melakukan akad setelah barang dimiliki nasabahnya, ini jelas pinjaman belaka maka yang diminta sebagai keuntungan jadi RIBA.
2. Menjual barang yang belum dikuasai, karena akad dilakukan duluan baru uangnya cair. Bank menjual sesuatu yang belum dimiliki karena pembayaran baru dilakukan setelah akad.
---------------------------------------‐-----
Insert perjanjian murabahah salah satu klien kami, terbukti melakukan pelanggaran pd ketiga point diatas.
Industri keuangan tidak mengikuti pakem-pakem muamalah dalam akad murabahah |
Posting asli dapat dilihat di https://www.facebook.com/LBH.INTRA/posts/pfbid0MXn7BoSbZT34ntvpEiui5uiGwsBmJoXwgGkFzE2b8WqSxN76nLAW4xsefeAwVmrsl
Facebook
COMMENTS