KAIDAH *Semua hutang yg menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah Riba
#2ndHITRIBA
Bismillah, Copas...
*Kado Subuh Istimewa dari Ust Ammi Nur Baits, Lc*
*8 Kaidah Seputar Riba*
🌻🌻🌻
*KAIDAH 1*
1⃣ _*Semua hutang yg menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah Riba*_
2⃣ Contohnya: kita *memanfaatkan barang gadai*
- ada teman kita yg menggadaikan sawahnya kpd kita krn butuh uang. Lalu kita manfaatkan sawahnya u kita tanami. Maka ini termasuk *dosa besar*
- krn umumnya, klo mau cocok tanam, harus bayar sewa dulu dll
- ingat... dng gadai, itu tidak merubah status hak milik atas barang yg digadaikan
3⃣ Contoh lain: *Mendapat hadiah, akibat dari transaksi hutang piutang yg kita lakukan*
- dalam hal ini ada 2 keadaan:
1⃣ itu sbg hadiah
2⃣ itu sbg bagian dari pelunasan hutang
Contoh:
- kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan tsb, tiap kita kemana2 memakai jasa angkot tsb, kita *digratiskan*
- maka jalan yg lebih selamat adl, kita *menolaknya*.
- krn ini mrp *manfaat* yg didapat *akibat kita menghutangi si tukang angkot*
Contoh lain:
- Bank kasih hadiah ke kita dlm bentuk payung, tas dll sbg bentuk apresiasi, krn kita punya deposito yg cukup besar di bank tsb
- bagaimana saudaraku... apakah kita terima..? Misalnya dpt hadiah mobil..?
Betul saudaraku. *Tolak hadiah mobil tsb*
*Perhatikan hal penting berikut:*
Transaksi di bank, meliputi 3 aspek berikut:
1⃣ *Investasi*
- artinya: uang boleh dipake, tapi uang tidak boleh dijamin
- maksudnya: jika bisnis untung, maka bagi hasil
- namun jika bisnis rugi, harus dipikul bersama
- tidak boleh minta modalnya tetep dijamin harus kembali
- tapi oleh aturan: modal investasi kita di bank, dijamin u tetep kembali
- bahkan pemerintah ikut menjamin hal tsb
2⃣ *Wadiah*
- artinya: uang akan dijaga, tapi uang tidak boleh di pake
- lalu... menurut saudara, uang yg demikian banyak tersimpan di bank tsb, apakah akan didiamkan saja...?
- maka pasti akan dipake
- jadi... ini juga bukan *wadiah*
3⃣ *Hutang Piutang*
- artinya: harus dijamin n boleh dipake
- misalnya kita pinjam 5jt, lalu dlm perjalanan pulang, uang tsb hilang, maka wajib bagi kita u tetep mengembalikan utuh
🌻🌻🌻
*KAIDAH 2*
1⃣ _*Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti krn adanya penundaan waktu pembayaran, adl Riba*_
2⃣ Contoh:
- kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400jt
- namun krn kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun...
- developer merubah transaksinya...
- waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600jt. Sbg kompensasi atas penundaan pembayaran yg kita lakukan
- ingat saudaraku... ini tidak boleh
🌻🌻🌻
*KAIDAH 3*
1⃣ _*Riba itu tetap tidak boleh. Baik sedikit maupun banyak*_
2⃣ Krn di masyarakat kita, ada pendapat, Riba yg tidak boleh adl yg bunganya banyak. Namun jika bunganya sedikit, maka boleh
- misalnya: KUR yg merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yg bunganya sangat kecil, hanya 0,9%
- inipun tetep Riba yg tidak boleh kita manfaatkan
3⃣ Ingat... ada salah satu tabi'in (generasi stelah sahabat) yg berpesan: _*1 dirham (yg kita tahu bahwa itu riba), maka dosanya lebih besar, jika dibandingkan dng 36 kali berzina*_
- perlu diketahui bahwa: beliau mengatakan 1 dirham, krn itu mrp satuan yg terkecil dari mata uang
🌻🌻🌻
*KAIDAH 4*
1⃣ _*Riba hukumnya tetap haram. Baik dilakukan di negeri kafir, maupun di negeri islam*_
2⃣ jadilah muslim yg punya prinsip, bahwa dimanapun berada, tetap taat aturan
🌻🌻🌻
*KAIDAH 5*
1⃣ _*Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang*_
2⃣ Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50jt
- hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tsb menyusut jauh
- namun kaidah inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, u nambah harga
- nah.. jika kita mau minjami teman dlm jumlah yg besar n dlm waktu yg lama, maka solusinya adl *hutangi dlm bentuk emas, bayarnya juga dlm bentuk emas*
🌻 🌻 🌻
*KAIDAH 6*
1⃣ _*Riba berlaku untuk semua jenis mata uang*_
2⃣ krn ada yg berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal, tp tidak berlaku pd dinar n dirham
- hal ini tidak benar
🌻🌻🌻
*KAIDAH 7*
1⃣ _*Saling ridho, tidak diperhitungkan dalam Riba*_
2⃣ Riba tetaplah Riba, meski saling rela/ ikhlas n ridho
3⃣ Contoh: koperasi2 RT yg ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dng memberi tambahan seikhlasnya
🌻🌻🌻
*KAIDAH 8*
1⃣ _*Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yg menguntungkan pihak pemberi hutang*_
2⃣ Contoh: saya mau ngutangi kamu, dng syarat motormu saya pakai
3⃣ Contoh lain: kita ngutangi nelayan, tp dng syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita
Ingat saudaraku..
Hal ini tidak boleh. Krn *Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang menggabungkan transaksi hutang dng jual beli*
ﻭﺁﺧﺮ ﺩﻋﻮﺍﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ .
✍🏻 Abu Abdillah
Wallahua'lam
Copas dari: http://biarribaraib.blogspot.com/2017/04/8-kaidah-seputar-riba.html
Bismillah, Copas...
*Kado Subuh Istimewa dari Ust Ammi Nur Baits, Lc*
*8 Kaidah Seputar Riba*
🌻🌻🌻
*KAIDAH 1*
1⃣ _*Semua hutang yg menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah Riba*_
2⃣ Contohnya: kita *memanfaatkan barang gadai*
- ada teman kita yg menggadaikan sawahnya kpd kita krn butuh uang. Lalu kita manfaatkan sawahnya u kita tanami. Maka ini termasuk *dosa besar*
- krn umumnya, klo mau cocok tanam, harus bayar sewa dulu dll
- ingat... dng gadai, itu tidak merubah status hak milik atas barang yg digadaikan
3⃣ Contoh lain: *Mendapat hadiah, akibat dari transaksi hutang piutang yg kita lakukan*
- dalam hal ini ada 2 keadaan:
1⃣ itu sbg hadiah
2⃣ itu sbg bagian dari pelunasan hutang
Contoh:
- kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan tsb, tiap kita kemana2 memakai jasa angkot tsb, kita *digratiskan*
- maka jalan yg lebih selamat adl, kita *menolaknya*.
- krn ini mrp *manfaat* yg didapat *akibat kita menghutangi si tukang angkot*
Contoh lain:
- Bank kasih hadiah ke kita dlm bentuk payung, tas dll sbg bentuk apresiasi, krn kita punya deposito yg cukup besar di bank tsb
- bagaimana saudaraku... apakah kita terima..? Misalnya dpt hadiah mobil..?
Betul saudaraku. *Tolak hadiah mobil tsb*
*Perhatikan hal penting berikut:*
Transaksi di bank, meliputi 3 aspek berikut:
1⃣ *Investasi*
- artinya: uang boleh dipake, tapi uang tidak boleh dijamin
- maksudnya: jika bisnis untung, maka bagi hasil
- namun jika bisnis rugi, harus dipikul bersama
- tidak boleh minta modalnya tetep dijamin harus kembali
- tapi oleh aturan: modal investasi kita di bank, dijamin u tetep kembali
- bahkan pemerintah ikut menjamin hal tsb
2⃣ *Wadiah*
- artinya: uang akan dijaga, tapi uang tidak boleh di pake
- lalu... menurut saudara, uang yg demikian banyak tersimpan di bank tsb, apakah akan didiamkan saja...?
- maka pasti akan dipake
- jadi... ini juga bukan *wadiah*
3⃣ *Hutang Piutang*
- artinya: harus dijamin n boleh dipake
- misalnya kita pinjam 5jt, lalu dlm perjalanan pulang, uang tsb hilang, maka wajib bagi kita u tetep mengembalikan utuh
🌻🌻🌻
*KAIDAH 2*
1⃣ _*Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti krn adanya penundaan waktu pembayaran, adl Riba*_
2⃣ Contoh:
- kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400jt
- namun krn kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun...
- developer merubah transaksinya...
- waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600jt. Sbg kompensasi atas penundaan pembayaran yg kita lakukan
- ingat saudaraku... ini tidak boleh
🌻🌻🌻
*KAIDAH 3*
1⃣ _*Riba itu tetap tidak boleh. Baik sedikit maupun banyak*_
2⃣ Krn di masyarakat kita, ada pendapat, Riba yg tidak boleh adl yg bunganya banyak. Namun jika bunganya sedikit, maka boleh
- misalnya: KUR yg merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yg bunganya sangat kecil, hanya 0,9%
- inipun tetep Riba yg tidak boleh kita manfaatkan
3⃣ Ingat... ada salah satu tabi'in (generasi stelah sahabat) yg berpesan: _*1 dirham (yg kita tahu bahwa itu riba), maka dosanya lebih besar, jika dibandingkan dng 36 kali berzina*_
- perlu diketahui bahwa: beliau mengatakan 1 dirham, krn itu mrp satuan yg terkecil dari mata uang
🌻🌻🌻
*KAIDAH 4*
1⃣ _*Riba hukumnya tetap haram. Baik dilakukan di negeri kafir, maupun di negeri islam*_
2⃣ jadilah muslim yg punya prinsip, bahwa dimanapun berada, tetap taat aturan
🌻🌻🌻
*KAIDAH 5*
1⃣ _*Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang*_
2⃣ Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50jt
- hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tsb menyusut jauh
- namun kaidah inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, u nambah harga
- nah.. jika kita mau minjami teman dlm jumlah yg besar n dlm waktu yg lama, maka solusinya adl *hutangi dlm bentuk emas, bayarnya juga dlm bentuk emas*
🌻 🌻 🌻
*KAIDAH 6*
1⃣ _*Riba berlaku untuk semua jenis mata uang*_
2⃣ krn ada yg berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal, tp tidak berlaku pd dinar n dirham
- hal ini tidak benar
🌻🌻🌻
*KAIDAH 7*
1⃣ _*Saling ridho, tidak diperhitungkan dalam Riba*_
2⃣ Riba tetaplah Riba, meski saling rela/ ikhlas n ridho
3⃣ Contoh: koperasi2 RT yg ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dng memberi tambahan seikhlasnya
🌻🌻🌻
*KAIDAH 8*
1⃣ _*Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yg menguntungkan pihak pemberi hutang*_
2⃣ Contoh: saya mau ngutangi kamu, dng syarat motormu saya pakai
3⃣ Contoh lain: kita ngutangi nelayan, tp dng syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita
Ingat saudaraku..
Hal ini tidak boleh. Krn *Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang menggabungkan transaksi hutang dng jual beli*
ﻭﺁﺧﺮ ﺩﻋﻮﺍﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ .
✍🏻 Abu Abdillah
Wallahua'lam
Copas dari: http://biarribaraib.blogspot.com/2017/04/8-kaidah-seputar-riba.html
COMMENTS